Informasi Perubahan Jadwal / Reschedule dapat diakses di Aplikasi Jackal Holidays dan Website https://shuttle.jackalholidays.com/syaratketentuan.
Harga sewa sudah termasuk asuransi jiwa dan kecelakaan dari Jasa Raharja berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No 15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Jenis Santunan | Angkutan Darat |
---|---|
Meninggal Dunia | Rp. 25.000.000 |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp. 25.000.000 |
Perawatan (Maksimal) | Rp. 10.000.000 |
WAJIB DIBACA!!
Dengan menggunakan Layanan Pengiriman dari Jackal Holidays Paket, maka Anda sebagai “Pengirim” baik bertindak untuk diri sendiri maupun orang lain mengakui bahwa Anda (Pengirim) telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu yang berlaku dan mengikat antara Pengirim dengan Jackal Holidays Paket.
Pengirim wajib melakukan pengemasan dengan baik terhadap barang yang akan dikirim dan memberikan tanda pada kemasan apabila barang merupakan pecah belah dan/atau tidak boleh dibalik guna melindungi kondisi barang selama perjalanan. Kerugian yang terjadi akibat tidak dilakukannya hal tersebut maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.
Pengirim wajib memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai isi dan nilai barang kiriman. Ketidakbenaran dan/atau ketidaksesuaian dalam memberikan Informasi kepada Jackal Holidays Paket, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pengirim.
Dalam hal Pelaksanaan Pengiriman paket, terdapat 2 (dua) hal yang harus diperhatikan antara lain:
Jackal Holidays Paket tidak dapat menjamin proses pengiriman yang sepenuhnya lancar dan aman. Hal ini sangat tergantung oleh 4 (empat) hal antara lain:
Pengirim dilarang melakukan pengiriman barang berupa:
Barang yang memiliki kelebihan berat 0,20 (nol koma dua puluh) kg akan dibulatkan ke atas.
Jenis Paket Dokumen berdasarkan berat antara lain:
Ketentuan Asuransi yang berlaku di Jackal Holidays Paket:
Ketentuan Ganti Rugi yang berlaku di Jackal Holidays Paket antara lain:
Ketentuan Pengambilan Paket yakni:
Ketentuan Resi Paket antara lain:
Apabila Pengirim melakukan pembatalan secara sepihak, maka Pengirim tidak berhak atas pengembalian dana/refund dalam bentuk apapun.
Berdasarkan nilai faktur atau nilai yang dideklarasikan oleh pihak tertanggung.
Pertanggungan didasarkan pada biaya penerbitan kembali, didukung oleh tagihan, maksimum sesuai tabel berikut:
Jenis Sertifikat atau Dokumen | Uang Pertanggungan |
---|---|
STNK Mobil | Rp 2.500.000 |
STNK Motor | Rp 1.500.000 |
BPKB Mobil | Rp 5.000.000 |
BPKB Motor | Rp 2.500.000 |
Sertifikat Mutasi Kendaraan | Rp 1.500.000 |
Kartu Pemeriksaan Kendaraan Berkala (KIER) | Rp 1.000.000 |
Sertifikat Diploma/Universitas (Ijazah) | Rp 1.000.000 |
Paspor | Rp 1.000.000 |
Sertifikat Tanah/Rumah | Rp 2.500.000 |
Akta Kelahiran | Rp 500.000 |
Dokumen Perbankan (LC / Bank Guarantee) | Rp 1.500.000 |
Dokumen Asuransi | Rp 500.000 |
Kartu Identitas (KTP) | Rp 300.000 |
SIM (A/B/B1/B2/C) | Rp 1.000.000 |
Rapor Sekolah | Rp 500.000 |
Kartu Keluarga | Rp 300.000 |
Akta Perjanjian Jual Beli | Rp 1.500.000 |
Surat Keputusan / SKEP | Rp 1.000.000 |
Dokumen Tender | Rp 2.500.000 |
Piagam | Rp 250.000 |
Sertifikat Kursus | Rp 1.000.000 |
Dokumen Kewarganegaraan / SKBRI | Rp 1.000.000 |
Dokumen Perusahaan | Rp 2.500.000 |
Sertifikat atau Dokumen lainnya | Rp 500.000 |
5% dari klaim, minimum Rp 100.000
Kerusakan bisa terjadi seperti barang pecah atau tidak berfungsi. Ini sering karena barang fragile tidak diberi label.
Langkah Pengajuan Klaim: